Syarat dalam pembuatan SILO ( Surat Izin Layak Operasi ) lift dan eskalator baru adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh penanggung jawab dan ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai provinsi
  2. Dokumen pemasangan lift / eskalator
  3. Lift / eskalator sudah siap beroperasi

Untuk lift / eskalator yang telah memiliki SILO dan menginginkan perpanjangan, maka syaratnya hanya perlu

  1. SILO tahun sebelumnya
  2. Lift / eskalator dalam kondisi berfungsi

Apabila telah memenuhi unsur tersebut maka lift / eskalator sudah bisa dilakukan untuk riksa uji dengan tujuan membuat SILO ataupun perpanjangan SILO. Riksa uji llift dan eskalator adalah pemeriksaan visual setiap rincian lift dan eskalator baik ruang mesin lift / eskalator, ruang atas lift, keranjang lift, ruang landasan lift ( pit ) dan tangga eskalator serta pengujian dan pengukuran setiap alat pengaman yang terdapat pada instalasi lift. Pemeriksaan dan pengujian pada lift dan eskalator diatur didalam Permenaker 06 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Pemeriksaan dan Pengujian hanya dapat dilakukan oleh PJK3 dan AK3 yang memiliki Sertifikasi aktif dan masih berlaku.

Apakah ingin tahu proses dalam Pengujian dan Pemeriksaan Elevator dan Eskalator ? Jika ingin tahu maka berikut kami ceritakan bagaimana PT. Grabonca Utama Sukses dalam Pemeriksaan dan Pengujian Lift dan Eskalator

LIFT / ELEVATOR

  1. Briefing dengan chief engineering dan vendor lift
  2. Pemeriksaan ruang mesin : pemeriksaan engine, penutup benda putar, engkol, lubang wirerope, SOP, APAR dan lain sebagainya
  3. Pengukuran intensitas cahaya ruang mesin
  4. Pengujian alat pengaman governor pada ruang mesin ataupun pada hoistway
  5. Pemeriksaan visual Top car ( Bagian atas keranjang lift )
  6. Pengukuran diameter wirerope dan/atau belt
  7. Pengukuran intensitas cahaya pada top car
  8. Pengujian alat pengaman emergency stop, up limit switch, final limit switch, door switch, emergency door dan/atau slow limit switch
  9. Pemeriksaan visual keranjang : Rambu-rambu K3, SWL, dan kondisi keranjang, dan Pengujian intercom
  10. Pemeriksaan kebersihan ruang pit dan akses menuju pit
  11. Pengukuran jarak Counterweight dengan buffer
  12. Pengukuran intensitas cahaya pada pit
  13. Pengujian alat pengaman emergency stop dan buffer switch
  14. Pengujian ARD ( Automatic Rescue Device )
  15. Pengujian beban sesuai dengan kapasitas maksimal

Setiap pengujian dan pengukuran memiliki standarnya sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2017  sebagai contoh Pengukuran intensitas ruang mesin memiliki standar yaitu 100 lux sesuai dengan Permenaker 6 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 1C. Pemeriksaan dan Pengujian lift/elevator ini harus dilakukan 1 tahun sekali sekalipun selalu dilakukan maintance terhadap lift tersebut, mengapa ? karena maintenance lif sering kali hanya melihat operasional lift berjalan dengan baik atau tidak, tanpa memperhatikan standar keselamatan yang telah ditetapkan negara Indonesia ini. Sebagai contoh, apakah pada saat maintenance sering melakukan pengecekan ARD ? ataupun yang paling mudah, apakah pernah melakukan pengecekan emergency door dapat terbuka atau tidak, bahkan sering sekali kita melihat lift dengan intercom tidak aktif dan dapat membuat penumpang lift yang terjebak terlambat untuk diselamatkan.

Pengujian alat pengaman emergency door
Pemeriksaan visual top car
Pengujian alat pengaman governor
Pemeriksaan engine pada lift

Eskalator

  1. Pemeriksaan visual eskalator : Rambu K3, karet belt dan kebersihan eskalator
  2. Pengujian operasional
  3. Pengujian alat pengaman : handrail siwtch, comb switch dan emergency stop
  4. Pemeriksaan ruang mesin eskalator dan kebersihannya

Pemeriksaan eskalator terlihat lebih sedikit prosedurnya apabila dibandingkan dengan lift, hal itu dikarenakan tingkat resiko pada eskalator jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan lift yang memiliki tingkat resiko lebih tinggi dan tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Namun walaupun eskalator memiliki resiko yang rendah, tetap saja memiliki resiko kecelakaan kerja dan sangat disarankan untuk selalu melakukan perpanjangan SILO sebagai bentuk tanggung jawab pihak pengusaha terhadap pekerja dan juga terhadap customer yang pasti selalu menggunakan eskalator sebagai transportasi di dalam gedung.

Pengujian emergency stop pada eskalator
Pengujian handrail switch
error: Sorry !!!