Wirerope merupakan sebuah peralatan yang digunakan untuk menyatukan antara alat pengangkut dengan objek yang akan diangkut. Terdapat beberapa jenis dari wirerope yang digolongkan dari jenis lilitan pada wirerope dan dengan jenis berbeda kekuatan pada wirerope juga berbeda. Pemakaian wirerope harus disesuaikan dengan beban yang akan diangkat dan pastikan bahwa wirerope telah memiliki SILO ( Surat Izin Laik Operasi ) dan digunakan oleh rigger yang telah bersertifikat.
Untuk mendapatkan SILO wirerope, tentunya harus melalui PJK3 yang memiliki SKP PAA aktif. Adapun didalam pemeriksaanya yaitu :
- Pemeriksaan Sertifikasi Pabrik
- Jumlah serat yang terputus
- Kesesuaian konstruksi dan ketebalan wirerope pada beban yang akan digunakan pada pemakaian harian
- Melakukan uji beban dengan 200% SWL
Apabila tiga ( 3 ) hal tersebut dinyatakan lulus, maka PJK3 akan membuatkan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk memproses SILO ( Surat Laik Operasi ). Apakah wirerope pada Gondola, Crawler Crane dll perlu dibuatkan SILOnya ? jawabannya tentu tidak, karena SILO pada contoh Gondola sudah termasuk dengan wirerope, safety life line, turnbuckle dan lain sebagainya. Wirerope yang diwajibkan untuk diproses SILO adalah wirerope yang digunakan sebagai tambahan diluar dari bawaan pabrikan alat.
Pentingnya pembuatan SILO pada setiap alat kerja adalah memastikan setiap alat yang digunakan dalam kondisi prima, layak digunakan dan tentunya tidak membahayakan nyawa pekerja. Seperti yang terjadi pada Operator Gondola yang tergantung akibat wirerope Gondola terputus yang terjadi di Gedung UNJ ( Universitas Negeri Jakarta ) pada Jumat, 02 Februari 2024. Putusnya tali/wirerope gondola dapat terjadi karena beberapa hal :
- Serat serat wirerope sudah banyak terputus
- pengikatan yang tidak sesuai standar
- pemakaian jenis wirerope yang tidak sesuai dengan beban yang diangkat
Oleh karenanya, sangat penting untuk selalu menjaga keamanan alat kerja, dan selalu memastikan keamanan dengan tenaga ahli yang bersertifikat aktif. sesuai dengan amanat undang undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu setiap badan usaha harus memastikan bahwa setiap alat kerja telah memenuhi standar keselamatan dan tidak mencelakakan para pekerja.