Salah satu hal yang wajib dimiliki oleh para pemilik usaha yaitu adalah sebuah izin yang diterbitkan oleh Pemerintahan Indonesia. Salah satu izin yang sering sekali dilupakan oleh sebagian pengusaha yaitu Surat Izin Layak Operasi ( SILO ) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ataupun dari Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) yang ada pada setiap provinsi. Surat Izin Layak Operasi ( SILO ) merupakan sebuah izin yang diterbitkan untuk menyatakan bahwa alat tersebut layak digunakan dalam periode satu tahun sejak diterbitkan Surat Izin Layak Operasi ( SILO ). Surat Layak Operasi ini merupakan sebuah implementasi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu pada pasal 5 ayat 1 dan 2 yang di dalamnya berisi “Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerdja ditugaskan mendjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinja Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannja.” dimana direktur disini adalah PJK3 dan salah satunya adalah PT. Grabonca Utama Sukses. Dan selanjutnya diatur kembali mengenai persyaratan sebuah objek dinyatakan layak operasi sesuai dengan bidangnya, yaitu :
- Pesawat Angkat dan Angkut – Permenaker Nomor 8 Tahun 2020
- Pesawat Uap dan Bejana Tekanan – Permenaker Nomor 37 Tahun 2016
- Pesawat Tenaga dan Produksi – Permenaker Nomor 38 Tahun 2016
- Instalasi Proteksi Kebakaran – Permenaker Nomor 2 Tahun 1983
- Elevator dan Eskalator – Permenaker Nomor 6 Tahun 2017
- Instalasi Listrik dan Penyalur Petir – Permenaker 12 Tahun 2015
Adakah Konsekuensi apabila tidak mengikuti peraturan – peraturan tersebut ? Untuk pekerjaan seperti Proyek ataupun pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja tinggi sebagaimana dimaksud didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, maka tempat kerja harus diberhentikam, dan dapat dilanjutkan apabila telah menjalankan Sertifikasi pada setiap Objek K3. Untuk kegiatan usaha yang memiliki tingkat resiko rendah maka hanya terdapat sanksi teguran dari Petugas Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana caranya membuat SILO ? Untuk membuat SILO hanya memerlukan satu hal yaitu objek yang diuji berada pada lokasi dimana objek K3 digunakan, dan dapat berfungsi ( tidak mati ataupun sedang dalam perbaikan ). Selebihnya pihak PJK3 yang telah dipesan oleh pelaku usaha akan melakukan Riksa Uji sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila dinyatakan layak oleh PJK3 maka akan dilanjutkan prosesnya yaitu penerbitan SUKET yang menandakan objek tersebut sudah sesuai dengan kaidah K3 dan layak untuk dioperasikan.