Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Setelahnya mengenai keselamatan dan kesehatan tenaga kerja diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 disebutkan bahwa ruang lingkup K3 yaitu segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun diudara (pasal 2 ayat 1). Sehingga dapat dikatakan seluruh bagian dari tempat kerja dan dari jenis apapun tempat kerja baik perkebunan, pertambangan, dermaga, ataupun transportasi udara harus memiliki standar K3 agar menjamin kesehatan fisik maupun mental bagi pekerja maupun yang berada di sekitar lingkungan kerja.
Penerapan K3 dalam tempat kerja tidak selalu untuk tempat/ruangan berisi para pekerja sehari hari bekerja, namun juga berlaku untuk tempat-tempat yang sewaktu waktu harus dimasuki pekerja untuk mengkontrol, menyetel dan menjalankan instalasi-instalasi, sehingga walaupun hanya dalam waktu singkat memasukinya, para pekerja harus dipastikan keselamatannya.
Karena pentingnya K3 dalam sebuah tempat kerja, di dalam undang-undang No. 1 Tahun 1970 pasal 1 ayat 6 juga diatur mengenai “ahli keselamatan kerja” untuk mengawasi setiap tempat kerja mematuhi ketentuan K3 yang sesuai dengan undang undang. Diperlukan kuantitatif yang besar dan kualitas yang bermutu. Untuk mencapai hal tersebut Menteri tenaga kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli yang dimaksud baik yang berada di instansi pemerintah maupun swasta.
Menjawab kebutuhan tenaga ahli tersebut, PT Grabonca Utama Sukses hadir sebagai perusahaan yang menyediakan staf ahli Kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dengan kualitas yang bermutu dan mampu membantu tempat kerja agar lingkup ruang kerja dapat memenuhi standar K3 yang sesuai dengan Undang Undang. PT Grabonca Utama Sukses memilki staff ahli yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis serta memiliki banyak pengalaman diberbagai bidang K3, seperti bidang proteksi kebakaran, bidang pesawat angkat dan angkut, bidang listrik dan petir serta berbagai bidang lainnya.