K3 Pesawat Angkat dan Angkut

Mengacu pada permenaker 8 Tahun 2020 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut, pengertian dari pesawat angkat yaitu peralatan untuk mengangkat, menurunkan mengatur posisi ataupun menahan sebuah muatan, sedangkan pesawat angkut yaitu sebuah peralatan untuk memindahkan sebuah muatan barang atau orang secara horizontal, vertical, atau diagonal dengan menggunakan kemudi ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel. Sehingga Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan angkut adalah prosedur K3 untuk segala peralatan yang digunakan untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, menahan ataupun memindahkan muatan barang ataupun orang.

Read more

K3 (Definisi dan Landasan Hukum)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan.  Oleh  karena  itu,  dibuatlah berbagai  ketentuan  yang  mengatur  tentang kesehatan dan keselamatan  kerja.  Berawal […]

Read more

Portofolio

TAHUN 2025 BERKALA DAN BARU Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT. DCI Indonesia Tbk. PT. PLN Nusa Daya PT. Thomas Trans PT. Kembang Jaya Karya PT. […]

Read more

Gallery PT. Grabonca Utama Sukses

DOKUMENTASI PENGUJIAN 2025 DOKUMENTASI PENGUJIAN 2024 DOKUMENTASI PENGUJIAN 2023 DOKUMENTASI PENGUJIAN 2022 GATHERING PT. GRABONCA UTAMA SUKSES 2022 PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT PESAWAT ELEVATOR DAN […]

Read more
error: Sorry !!!