Riksa uji K3 dalam bahasa indonesia diambil dari sebuah kata periksa dan uji, Periksa dalam KBBI diartikan dengan melihat dengan teliti untuk mengetahui keadaan ( baik tidaknya, salah benarnya dan lain sebagainya, dan kata uji yang berarti percobaan untuk mengetahui mutu sesutu. Sehingga Riksa uji K3 merupakan serangkaian kegiatan pengamatan secara visual serta dilakukan serangkaian tes guna megetahui kelayakan dari suatu objek K3 untuk digunakan di dalam pekerjaan.
Apakah kegiatan riksa uji K3 sangatlah penting ??? Tentu saja Kegiatan riksa uji K3 ini sangat penting, karena sebuah kegiatan usaha tidak akan bergerak tanpa adanya karyawan, dan karyawan membutuhkan rasa tentram di dalam pekerjaannya sesuai amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Selain ditujukan untuk karyawan Riksa Uji K3 juga ditujukan untuk kepentingan pelaku usaha guna meningkatkan produktivitas usaha dan efisiensi dana. Mengapa bisa demikian ? karena apabila terdapat alat yang tidak sesuai dengan norma K3 maka tidak jarang terjadi kecelakaan kerja seperti Kecelakaan Crane yang terjadi di Pelabuhan merak, ataupun seperti kebaran sebuah pabrik yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Dasar Hukum Riksa Uji K3 di Indonesia
Kewajiban melakukan Riksa Uji K3 bukan sekadar anjuran, melainkan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum utamanya:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan alat dan lingkungan kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Mengatur hak dan perlindungan tenaga kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 — K3 Pesawat Angkat dan Angkut (Crane, Forklift, Excavator, dll)
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 — K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun (Boiler, Tangki Solar, dll)
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 — K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (Genset, Motor Diesel, Tanur)
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 — K3 Elevator dan Eskalator
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 & No. 31 Tahun 2015 — K3 Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
- Instruksi Menaker No. 11 Tahun 1997 — Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran (Hydrant, Sprinkler, APAR)
Apa yang Terjadi Jika Alat Tidak Memiliki Sertifikat K3?
Mengoperasikan alat tanpa Sertifikat K3 yang masih berlaku memiliki risiko serius bagi perusahaan, antara lain:
- Alat disegel — Pengawas Ketenagakerjaan berhak menghentikan paksa operasional alat kapan saja
- Sanksi pidana dan denda — sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Tanggung jawab penuh perusahaan apabila terjadi kecelakaan akibat alat yang tidak bersertifikat
PT. Grabonca Utama Sukses sebagai PJK3 bekasi hadir sebagai solusi dan membantu para pihak pengusaha untuk membantu dalam Riksa Uji setiap Objek K3 seperti, Instalasi Proteksi Kebakaran, Instalasi Listrik, Crane, Gondola, Bejana Tekan, Genset, atau alat lain yang digunakan didalam produksi. Sebagai PJK3 Bekasi, kami telah melayani berbagai perusahaan di JABODETABEK.
Pastikan Setiap Alat Anda Memiliki Sertifikasi K3 !!!


